Tegas! ASN Tebo Diminta Tidak Mencuri Waktu Libur Lebaran

Pj Bupati Tebo Vahrial Adhi Putra saat sidak di beberapa lokasi.--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, yang berlangsung dari Senin, 8 April 2024, hingga 15 April 2024.

Terkait hal ini, Pj Bupati Tebo, Vahrial Adhi Putra, memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo agar tidak menambah cuti lebaran.

“Saya mengingatkan agar seluruh ASN tidak menambah cuti lebaran. Kami akan memantau tingkat kehadiran setelah libur panjang lebaran ini,” ujar Vahrial.

Vahrial menekankan bahwa pemerintah telah memberikan masa cuti bersama dan libur hari raya yang cukup panjang, sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Bagi ASN yang melanggar dengan menambah cuti, akan diberlakukan langkah tegas dan sanksi yang berlaku.

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri di Tebo Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Aspan Diperiksa Kasus Gratifikasi Penerbitan Izin PT APN di Tebo

Surat edaran mengenai liburan bersama dalam rangka Idul Fitri 1445 H telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tebo.

Dalam surat edaran tersebut, diinformasikan bahwa pada tanggal 16 April 2024, para ASN Tebo diharapkan kembali mulai bekerja.

“Saya berharap tidak ada ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan ini. Akan ada tindakan tegas bagi yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Vahrial juga menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut berupa sanksi administrasi dan potensi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tebo untuk tidak menambah waktu cuti di luar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Lubang di Jalan Nasional di Tebo

BACA JUGA:Setelah Poli Jiwa, RSUD Tebo Buka Poli Mata dan Saraf

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan