Aspan Diperiksa Kasus Gratifikasi Penerbitan Izin PT APN di Tebo
Mantab Pj Bupati Tebo Aspan saat mendatangi Kejari Tebo--
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan, yang baru sehari pensiun dari kursi Pj bupati, kemarin (2/4) langsung diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Aspan dimintai keterangan terkait kasus PT Andhika Permata Nusantara (APN).
Pasalnya, penyidik kejri menduga ada keterkaitan Aspan menyangkut penerbitan izin PT APN tersebut.
Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta saat dikonfirmasi Selasa (2/4) kemarin membenarkan pemanggilan Aspan didasari laporan soal kasus PT APN.
"Iya soal itu, yang dilaporkan itu, soal PT APN," ujar Ridwan singkat.
Kajari masih enggan membuka terkait materi pemeriksaan terhadap Aspan. Namun demikian, ia menyebut, ada sekitar 20 pertanyaan yang diberikan penyidik.
“Aspan diperiksa dan sekitar 20 pertanyaan selama kurang lebih 3 jam, berikutnya pemeriksaan akan dilanjutkan besok pagi, karena saudara Aspan lagi ada urusan keluarga, ” jelas Kajari.
Kajari juga membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Tebo tersebut terkait dugaan gratifikasi Kapala Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir dan PT Andika Pertama Nusantara (PT APN).
Atas dugaan ini, Kajari menegaskan bakal melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat pada kasus tersebut.
Untuk diketahui, PT Andika Pertama Nusantara (PT APN) saat ini menjadi sorotan karena tengah bersengketa lahan dengan masyarakat sekitar.
Bahkan, sejumlah aktivis dan masyarakat yang bersengketa telah berulang kali melakukan aksi demo di Kantor Bupati Tebo maupun kantor Kejari Tebo.
Aksi demo yang dilakukan aktivis dan masyarakat ini, minta agar sengketa lahan tersebut segera diselesaikan.
Selain itu, mendemo juga meminta kepada Kejari Tebo segera memeriksa Kepala Desa (Kades) Tanah Garo, Kecamatan Muaro Tabir, terkait dugaan gratifikasi dari PT APN.
Pantauan di lapangan, pensiunan ASN pada jabatan Asisten II Setda Provinsi Jambi itu baru bisa memenuhi panggilan jaksa pada pukul 11.10 WIB siang.