Pemda Diminta Serius Lakukan Pemutakhiran Data Tenaga Honorer untuk Angkat sebagai PPPK

Ilustrasi pembentukan pansus PPPK Sungai Penuh--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyerukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk secara aktif membantu dalam pemutakhiran data tenaga honorer.
Langkah ini diperlukan agar tenaga honorer memiliki kesempatan untuk terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Dalam keterangannya seperti dikutip Jambi Ekspres dari Antara, Guspardi mengungkapkan pentingnya keterlibatan Pemda dalam menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024.
Hal ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa pemutakhiran data tenaga honorer tidak terbengkalai, yang berpotensi menyebabkan mereka tidak dapat diangkat sebagai PPPK baik secara paruh waktu maupun penuh waktu.
Menurut Guspardi, pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024 dengan jumlah formasi yang signifikan, baik di instansi pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Harapan Yanto, Pegawai Honorer Sarolangun untuk Jadi PPPK

BACA JUGA:Bungo Ajukan Formasi PPPK dan CPNS 2024, Segini Formasinya
Dia menekankan bahwa semua tenaga honorer harus mengikuti tes yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK.
Meskipun demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, menjelaskan bahwa tes PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024 adalah bagian dari proses formalitas untuk melakukan pemutakhiran data melalui BKN.
Guspardi juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI telah meminta BKN untuk segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahun 2021-2023 agar tenaga honorer dapat segera bekerja dan menerima penghasilan.
Bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam pangkalan data BKN, Guspardi menyarankan agar mereka melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Badan Sumber Daya Manusia (SDM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di instansi atau Pemda masing-masing.

BACA JUGA:Ayo Siap-siap! Pemkab Sarolangon Usulkan Ribuan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Jumlahnya

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Usulkan 3.184 Formasi PPPK
Guspardi berharap agar Kementerian PAN RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.
Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam rangka penyelesaian pengangkatan tenaga honorer sesuai amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (*)

Tag
Share