Segala Bentuk Tindakan TNI dan Polri Harus Berdasarkan Instruksi Presiden

BARANG BUKTI: Sejumlah barang yang disita TNI dari anggota OPM pimpinan Egianus Kogoya, Nduga, Papua Pegunungan, Jumat (19/4/2024). FOTO: ANTARA/HO-Humas TNI. --

Babak Baru Upaya Negara Melawan OPM

Upaya penindakan secara fisik terhadap OPM tidak cukup. Diperlukan sebuah keputusan politik yang kuat untuk dijadikan dasar bagi para penegak hukum dalam menumpas OPM. Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan dan keputusan negara, operasi militer selain perang (OMSP) TNI di Papua masih akan sama seperti sebelumnya. 

-----------------------------

"SAYA akan tindak tegas atas apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara," ucap Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto di Jakarta, Rabu (10/3).

Ucapan tegas Panglima TNI itu menjadi tanda dimulainya babak baru penumpasan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Pengubahan penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi OPM oleh Pemerintah dapat dilihat sebagai keseriusan negara dalam upaya memberangus kelompok keras ini.

Dalam Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam pada 29 April 2021 disepakati, penyebutan OPM menjadi KKB atau Kelompok Separatis Teroris (KST). Namun, per tanggal 5 April 2024, TNI mengembalikan status dan penyebutan KKB menjadi OPM.

BACA JUGA:Ayam dan Bawang Melambung

BACA JUGA:Lantik Kepala Madrasah dan Fungsional Baru

TNI tidak bisa lagi menoleransi atas apa yang telah dilakukan OPM karena sasaran tindak kekerasan mereka bukan hanya kepada anggota personel TNI dan Polri, melainkan warga sipil.

Bahkan di beberapa tempat, Agus menyebut OPM juga melakukan pemerkosaan terhadap beberapa guru hingga tenaga kesehatan yang ada di pedalaman.

Tindakan para anggota OPM ini makin keji, gelap mata, hingga tidak sadar yang dia serang adalah saudara serumpun sendiri.

Karena itu, TNI menegaskan negara tidak akan kalah dengan OPM.

Semenjak saat itu, TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz mulai bergerilya memburu para pemberontak.

Tag
Share