Tak Masuk DCT, Irmanto Gugat KPU

GUGATAN : Ketua Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Kerinci Irmanto mendaftarkan gugatannya di Bawaslu terkiat Daftar Calon Tetap (DCT) KPU. --

KERINCI–Ketua Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Kerinci Irmanto mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu, Rabu (8/11) kemarin. Ini karena namanya tak mauk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu Kerinci, divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Chintia Alber Siin membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Ketua DPC Partai Kebangkitan Nasional telah mengajukan gugatan dan telah teregistrasi Bawaslu Kerinci.
“Ya, berkas laporan sudah diantar tadi, diantar langsung pak Irmanto, semua syarat formil dan materil lengkap, langsung kita lakukan registrasi tadi,”jelasnya.
Setelah masuknya gugatan ini, lanjut Chintiya, pihaknya telah menjadwalkan mediasi antara Pemohon yakni PKN dan Termohon adalah KPU Kerinci. Sedangkan untuk materi gugatan karena  Irmanto ketua DPC PKN Kerinci tidak masuk dalam DCT.
“Besok (Kamis,red) kita jadwalkan untuk melaksanakan Mediasi atas Gugatan dari Pak Irmanto, kita jadwalkan sekitar pukul 13. 00 Wib. Semoga bisa selesai ditingkat Mediasi besok,”tandasnya.
Untuk diketahui bahwa gugatan yang dilaporkan PKN Kerinci ke Bawaslu Kerinci ini, lantaran Ketua DPC PKN Kerinci, Irmanto yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini dicoret dan tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal, dalam DCS lalu nama Irmanto dari Dapil I tersebut ada dalam dalam pengumuman DCS. (hdp)

Tag
Share