Tak Kunjung Selesai, Hingga April Masalah Ganti Rugi Lahan SDN 212 Jambi Menyisakan Ketidakpastian
MASIH DIPAGAR: Ahli waris lahan SDN 212 ketika memagar seng akses masuk sekolah beberapa waktu lalu. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Situasi ganti rugi lahan SDN 212 Kota Jambi masih mengalami stagnasi hingga saat ini.
Meskipun Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan anggaran untuk proses tersebut sejak tahun 2023.
Namun penyelesaiannya masih terhambat pada beberapa tahapan yang belum terselesaikan sepenuhnya.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, menyatakan bahwa saat ini proses masih tertahan pada tahap pengukuran ulang untuk memastikan luas lahan secara akurat.
"Luasannya yang belum clear, jangan sampai jadi persoalan kedepan setelah kita bayar ganti rugi," kata A Ridwan, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, kejelasan terkait luasan lahan tersebut sangat penting untuk menghindari permasalahan di masa depan setelah ganti rugi dilakukan.
BACA JUGA:Maret, Pembebasan Lahan SDN 212 Akan Dilunasi Pemkot
BACA JUGA:Ada Aset Pertamina di Lahan Sengketa SDN 212 Kota Jambi
Ridwan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan musyawarah.
"Insya Allah akan kita selesaikan, kita duduk bersama, ini kepentingan sosial, masyarakat," imbuhnya.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan mencari klarifikasi teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait klaim bahwa sebagian lahan merupakan milik Pertamina.
"Karena ada klaim juga bahwa lahan itu sebagian milik Pertamina. Jangan sampai ganti rugi tapi tanah itu tidak sesuai luasannya," ungkap Ridwan.
Sementara itu, Sri Purwaningsih, Pejabat Walikota Jambi, mengakui bahwa proses ganti rugi lahan SDN 212 menghadapi berbagai tahapan yang rumit.
BACA JUGA:Kepala SDN 212 Kota Jambi Berharap Siswa Belajar dengan Nyaman
BACA JUGA:Gubernur Turun Tangan dalam Memfasilitasi Penyeselasian Konflik Lahan SDN 212
“Memang begitu tahapannya, dan itu harus kita lalui,” kata Sri.
Meskipun estimasi awal menunjukkan proses pembayaran akan dilakukan sekitar Februari atau Maret 2024, namun hingga kini masih belum ada kepastian terkait waktu pelaksanaannya.
Pihak berwenang menyadari dampak dari ketidakpastian ini, terutama terhadap aktivitas pendidikan di SDN 212 Kota Jambi yang terganggu.
“Pengukuran sudah, kita libatkan semua instansi dan penggugat, jika sudah fix, maka KJPP akan menilai, dan kalau sudah langsung kita bayarkan,” katanya.