Bachyuni: Penataaan Aset Disertai Kemakmuran Masyarakat Melalui Reforma Agraria

Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Pakai kepada warga.--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Bachyuni Deliansyah, Penjabat Bupati Muaro Jambi, menyoroti pentingnya penataan aset bersama dengan akses yang merata untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam konteks pelaksanaan Reforma Agraria.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Gerakan Sinergi Bangsa untuk Reforma Agraria yang diadakan di Danau Bata, Desa Tangkit pada hari Senin yang lalu.

Menurut Bachyuni Deliansyah, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya melakukan pembangunan yang merata, mengurangi kesenjangan, menanggulangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja, baik di perkotaan maupun di pedesaan melalui pelaksanaan Reforma Agraria.

"Reforma Agraria merupakan kebijakan nasional yang strategis dan memberikan kontribusi signifikan dalam pemulihan ekonomi nasional," ujar Bachyuni Deliansyah.

Ia menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan bagian dari Nawacita ke-5, Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera, yang bertujuan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar. Program ini telah ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019 yang berlanjut pada RPJMN 2020-2024.

"Dalam implementasinya, Reforma Agraria dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dalam hal penyediaan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), maupun dalam pelaksanaannya sendiri," tambahnya.

Mengatasi tantangan tersebut, menurut Bachyuni Deliansyah, memerlukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.

Bachyuni Deliansyah juga mengungkapkan tujuan dari Gerakan Sinergi Reforma Agraria, yakni untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dengan menyelenggarakan Reforma Agraria secara menyeluruh dan menampilkan hasil kerja bersama dalam penataan aset dan akses di seluruh Indonesia.

Tahun 2024 menjadi Tahun ke-6 pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Muaro Jambi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Bachyuni mengapresiasi sinergi yang tercipta antara Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemerintah Daerah dalam mensukseskan pelaksanaan Reforma Agraria di kabupaten tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bachyuni Deliansyah menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Pakai kepada Kepala Desa Tangkit, Supadi, serta melanjutkan kegiatan dengan melakukan penebaran benih ikan di Danau Bata.

Dengan penyampaian yang lebih detail dan mengikuti kaidah jurnalistik, versi ini memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang upaya Bachyuni Deliansyah dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam mewujudkan Reforma Agraria untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. (*)

Tag
Share