Ancam PTHD, KASN Ingatkan ASN untuk Tidak Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada 2024

Baliho Kemas Fuad Yang Berada di Jalan Yusuf Singadekane Kecamatan Telanai Pura Tampak Belum Dicabut. KASN sudah meminta Baliho Dicabut. FOTO: ANDRI/JE --

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam sebuah wawancara di Palembang seperti dikutip Jambi Ekspres melalui ANTARA, Agus menegaskan bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN masih mungkin terjadi dalam Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi di Indonesia.

"Secara matematis, potensi pelanggaran netralitas ASN dalam politik praktis tetap ada. Oleh karena itu, kami melakukan upaya pencegahan ini untuk mengingatkan ASN agar tidak melanggar aturan," ujar Agus.

Menurutnya, ASN harus memahami posisi mereka sebagai pegawai pemerintah yang dilarang terlibat dalam politik praktis.

Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas negara.

"Jumlah laporan pelanggaran ASN yang kami terima selama Pemilu 2024 mencapai 489 orang. Dari jumlah tersebut, 378 ASN terbukti melanggar dan telah dikenai sanksi, sedangkan 94 ASN lainnya sudah mendapat sanksi," tambahnya.

Agus menyatakan bahwa angka pelanggaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Namun, KASN berharap agar tidak ada pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Adapun, pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari terlibat dalam mobilisasi politik, memberikan dukungan melalui komentar, hingga dukungan terang-terangan di media sosial.

"Ada juga yang terbukti melanggar dan mendapat peringatan, bahkan ada yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, hingga saat ini, belum ada ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat di Provinsi Sumatera Selatan," jelas Agus.

Dirinya juga menyebut bahwa terdapat lima ASN yang melanggar netralitas di wilayah tersebut, tersebar di 17 kabupaten/kota.

"Pelanggaran netralitas ASN adalah hal serius dan berpotensi merusak integritas ASN serta citra pemerintah. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengawasan dan memberikan peringatan kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas," tutup Agus. (*)

 

Tag
Share