Polda Jambi Tangkap 50 Tersangka dalam 21 Kasus Perjudian Konvensional
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi dalam konferensi pers.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Dalam upaya menanggulangi perjudian konvensional yang meresahkan, Ditreskrimum Polda Jambi dan jajarannya telah berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus sepanjang periode Januari hingga April 2024.
Melalui operasi-operasi intensif, sebanyak 50 orang tersangka terlibat dalam kasus-kasus perjudian tersebut berhasil ditangkap dan diamankan.
Menurut Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, modus operandi perjudian konvensional yang berhasil diungkap meliputi praktik judi mesin dan togel.
Penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas penyakit masyarakat yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
"Kami telah melakukan upaya-upaya yang intensif untuk menangkap para pelaku perjudian konvensional. Tidak hanya menangkap para tersangka, tetapi kami juga terus mengusut jaringan-jaringan terkait agar dapat memutus mata rantai perjudian ini," ungkap Andri.
BACA JUGA:Kasus Penebangan Hutan, Iday Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
BACA JUGA:Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin
Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengendur dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku perjudian konvensional.
Selain itu, ia juga berharap agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan dan memperoleh putusan yang tegas sebagai efek jera bagi pelaku serta sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran praktik perjudian tersebut di masa mendatang.
"Komitmen kami dalam memberantas perjudian konvensional ini tidak akan surut. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:Terlibat Sindikat Judi Online, Wamenkominfo Ungkap Langkah Tangani WNI
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online Jadi Penyebab Tingginya Perceraian di Muaro Jambi, Berikut Rinciannya
Dalam konteks ini, Polda Jambi juga berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan terkait praktik perjudian konvensional yang terjadi di lingkungan sekitar.
Hal ini dianggap penting sebagai langkah awal dalam memerangi praktik perjudian yang merugikan ini dan menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat Jambi. (*)