Ganti Rugi Tunggu Ukur Ulang
DISEGEL: Siswa melintasi jalur darurat untuk masuk ke lingkungan sekolah karena pintu dipagar seng oleh pemilik lahan (9/11) kemarin.--
“Setelah ada keputusan dari BPN Kota Jambi, maka proses ganti rugi akan langsung dilakukan. Karena ini uang negara, jadi ada mekanisme dan prosesnya," jelasnya.
Pihaknya meminta melalaui kausa hukum Pemkot akan berkoordinasi dengan kuasa hukum penggugat, termasuk pendekatan persuasif, untuk bisa membuka pagar seeng yang kini menutupi pintu gerbang sekolah.
"Jangan sampai KBM terganggu. Kita juga minta Disdik dan Kepsek menejelaskan persoalan ini ke siswa dan orang tua siswa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SDN 212 Kota Jambi, Sapiroh menyebutkan, awalnya memang ada pihak penggugat menyampaikan akan melakukan pemagaran.
Hanya saja diakuinya, tak menyangka jika pemagaran itu akan dilakukan secepat itu. “Ada dikasih tahu, tapi kita kira bukan secepat itu,” sebutnya.
Dirinya juga mengimbau kepada orang tua siswa dan para siswa SDN 212 untuk tidak khawatir terkait permasalahan tersebut.
“Yang jelas, akan diselesaikan oleh Pemkot Jambi,” jelasnya.
Berdasaekan pantauan harian ini di SDN 212, Kamis pagi (9/11), kegiatan belajar mengajar masih berjalan. Namun memang akses keluar masuk sekolah yang sulit. Siswa dan guru hanya bisa melintas dengan jalur alternatif di sisi pagar seng. Hanya bisa melintas untuk satu orang. Sementara kendaraan para guru dan tenaga pendidikan SDN 212 tidak bisa masuk ke sekolah. Terpaksa harus di parkir di luar pagar sekolah.
Untuk diketahui, perkara sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi, yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, sudah menemui titik terang.
Proses hukum yang sudah sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung, memenangkan Penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986, pada lahan yang ditempati SDN 212 Kota Jambi itu. (hfz)