Siswi di Sarolangun Digilir Pacar dan Rekannya, Salah Satu Pelaku Anak Anggota Dewan
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya--
Untuk saat ini, tiga pelaku masih diburu oleh polisi karena sempat melarikan diri, sedangkan lima orang pelaku termasuk anak anggota dewan berinisial AZ itu sudah ditahan di Mapolres Sarolangun.
BACA JUGA:Pembunuh Gadis Tanpa Busana Diringkus Polisi
BACA JUGA:Update Kasus Seleksi PPPK Kerinci, Polisi Akan Periksa Panitia Seleksi Pusat
Para pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‘’Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atas perbuatan Dugaan Tindak Pidana “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Atau Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” pungkasnya. (*)