Bapemperda DPRD Kota Jambi Gelar RDP Revisi Perda Tentang Pembentukan RT dan LPM
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono.--
Sementara Kepala DPMPPA Kota Jambi Noverintiwi Dewanti mengatakan, bahwa masa jabatan ketua RT dalam Perda di Kota Jambi saat ini yakni 3 tahun, namun dari aturan Permendagri nomor 18 tahun 2018, masa bakti ketua RT itu 5 tahun.
Selain itu sebut Noverintiwi, jumlah KK untuk satu RT di Kota Jambi ini rentan kendalinya cukup jauh.
"Ada RT yang KK nya sedikit, dan ada yang besar, sehingga ini akan kami formulasikan sedemikian rupa, sehingga mendekatkan pelayanan pada masyarkat," katanya.
Dalam Perda kita saat ini sebut dia, jumlah minimal untuk satu RT sebanyak 50 KK.
"Tapi saat ini ada juga yang satu RT hanya 17 KK, 30 KK. Ini yang akan kita rapikan. Itu sebenarnya karena pergeseran pemekaran kelurahan," katanya.
"Saat ini masih banyak juga RT-RT di Kota Jambi yang jumlah KK nya mencapai 500 hingga 600 KK," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, di Kota Jambi saat ini jumlah RT Ada 1.652. Masing- masing ketua RT mendapat honor Rp 750 ribu per bulan.
"Total anggaran gaji RT dalam setahun lebih kurang Rp 19 M," pungkasnya. (*)