BEJAT! Pria di Merangin Cabuli Anak Kandungnya Sejak Tahun 2020
PENCABULAN : Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri diamankan oleh polisi dan pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang ayah berinisial H (46) dengan bejat mencabuli anak gadisnya berinisial MPS (13) berulang kali. Hal ini diketahui saat korban melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, korban MPS (13) yang sudah tidak tahan lagi dengan ancaman dan perbuatan bejat ayah kandungnya melaporkan hal yang dialaminya kepada pamannya.
Pamannya yang mendapatkan laporan tersebut langsung memberi tahu warga dan pelaku langsung diamankan oleh warga di Kantor Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Hilir, Kabupaten Merangin.
Saat diamankan warga, pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga yang kesal karena perbuatannya.
BACA JUGA:BEJAT! Guru Madrasah Aliyah di Tanjabbar Diduga Cabuli Siswinya
BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Pencabulan Ayah Kandung dan Pacar Korban Telah Tahap I
Pelaku langsung digelandang ke Polres Merangin pada Jumat 26 April 2024 lalu sekira pukul 08.00 WIB pagi.
“Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (46) yang merupakan warga RT 3 Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri,” ujarnya, Senin (29/4) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya berulang kali kepada korban sejak tahun 2020.
Terakhir dilakukan oleh pelaku pada Senin 15 April 2024 lalu sekira pukul 07.00 WIB pagi.
BACA JUGA:Oknum Anggota Polisi Tebo Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan
BACA JUGA:Modus Olesi Krim Anti-Nyamuk, Paman Tega Cabuli 5 Ponakan Istri
Aksinya yang terakhir ini dilakukan pada saat korban diajak oleh pelaku untuk mencari buah (brondolan) sawit di Desa Bukit Subur, Kecamatan Tabir Timur.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, bahwa pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumahnya karena istri pelaku yang merupakan ibu korban sudah lama meninggal dunia.