Penyelidikan Kasus Penggelembungan Suara Berlanjut, Tim Gakkumdu Jambi Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Ari Juniarman, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, dalam konferensi pers terkait penetapan tersangka 4 PPK--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Penetapan empat tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Sarolangun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain terlibat.

Menurut Ari Juniarman, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, tim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari fakta atau keterangan baru terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang dapat mengungkap fakta-fakta baru. Proses penyelidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan bahwa selama persidangan nanti dapat terungkap informasi baru yang dapat membawa kita pada arah yang lebih jelas mengenai keterlibatan pihak lain,” ungkap Ari dalam konferensi pers yang diadakan oleh tim Gakkumdu pada 30 April 2024.

BACA JUGA:Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Empat Orang PPK di Sarolangun Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelembungan Suara Caleg, Dua PPK Masuk DPO Kasus Pidana Pemilu
Ari juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi yang cukup kuat mengarah pada keterlibatan komisioner KPU Kabupaten atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam penggelembungan suara.

Namun, tim akan tetap melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua kemungkinan telah diperhitungkan.
Sebelumnya, Tim Gakkumdu Provinsi Jambi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ketua dan Anggota divisi teknis PPK Kecamatan Sarolangun dengan inisial AR dan AF, serta Ketua dan Anggota divisi teknis PPK Kecamatan Pauh dengan inisial MM dan YM.

BACA JUGA:Empat PPK Sumay dan Tengah Ilir Mangkir Panggilan Tim Gakkumdu Tebo

BACA JUGA:Terkait Pergeseran Suara Caleg, KPU Sarolangun Periksa 15 Anggota PPK

Meskipun demikian, karena ancamannya di bawah 3 tahun, para tersangka belum ditahan.
Mereka dituduh melakukan pergeseran suara di Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh.

Berdasarkan temuan dari sentra Gakkumdu pada rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Buntut Penggelembungan Suara Caleg, PPK Sumay dan Tengah Ilir Diberhentikan Sementara

BACA JUGA:Polres Bungo Amankan RPS Tingkat PPK

Para tersangka dijerat dengan Pasal 505 dan 551 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tindak pidana pemilu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan