Pilkada Serentak 2024 Akan Paralel dengan Masa Jabatan Presiden

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Penyerahan DP4 dari Kemendagri RI kepada KPU--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap akan dilaksanakan pada 27 November agar beriringan dengan masa jabatan presiden yang terpilih pada 20 Oktober.

"Tadinya dengan adanya keserentakan, pelantikannya tidak jauh, pelantikan kepala daerah terpilih dari masa jabatan presiden supaya paralel," ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, sebelumnya, penyelenggaraan pilpres dan pilkada tidak pernah dilakukan secara bersamaan. Ia mengutip contoh pada Pemilihan Presiden 2014, di mana tiga tahun kemudian, yaitu pada 2017, ada pilkada di 101 daerah.

Keberadaan gubernur, bupati, dan wali kota yang baru pada saat itu membawa visi-misi masing-masing. Lalu, pada 2018, juga ada pilkada serentak di 171 daerah, di mana kepala daerah yang terpilih juga membawa visi dan misi mereka sendiri.

BACA JUGA:3.364 Korban Dievakuasi

BACA JUGA:Dugaan Pungutan Biaya Ambulans di RSUD MH Thalib Sungai Penuh Dikeluhkan

Tito menilai dari pengalaman tersebut, terjadi kebingungan antara pemerintah pusat dan daerah otonom di tingkat lokal.

"Itulah akhirnya timbul pemikiran dari pembuat undang-undang, pada tahun 2016 (UU Nomor 10 Tahun 2016) tentang pilkada serentak, sehingga perlu ada keserentakan juga antara masa jabatan presiden dan kepala daerah," jelasnya.

Oleh karena itu, janji politik yang berbeda dengan program nasional atau pusat berkonsekuensi pada kebingungan tersendiri.

Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi bagi pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024 sehingga pemilihan presiden dan kepala daerah dapat dilaksanakan secara bersamaan.

"Tapi kita sudah sepakati memang, waktunya cukup mepet dengan pilpres dan pileg, apalagi nanti ada gugatan. Sehingga penentuan kursi yang nanti untuk mengusung pasangan calon (paslon) adalah hasil pemilu legislatif 2024 bukan yang 2019," kata Tito.

Mantan Kapolri tersebut berharap proses di Mahkamah Konstitusi bisa diselesaikan dengan cepat untuk semua daerah ini. Dengan demikian, semua daerah dapat mengetahui jumlah kursi, jumlah suara, yang menjadi dasar bagi pengusungan pasangan calon dalam Pilkada 2024. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan