Pasca Dihentikan 14 Maret, Angkutan Batu Bara Jalur Darat Beroperasi Lagi
Wakil Ketua Satgaswasgakkum Johansyah --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Pasca dihentikan sejak 14 Maret 2024 lalu, pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka izin operasional angkutan batu bara jalur darat.
Dalam surat terbaru Pemprov itu, diterangkan bagi angkutan batu bara akan diperbolehkan melintas baik jalur darat maupun jalur sungai dimulai Kamis 2 Mei 2024.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Sudirman, diwakili Plt Asisten Perekonomin dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, tentang pemberitahun hauling batu bara di wilayah Provinsi Jambi.
Dengan pedoman Surat Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo pada 2 Mei.
BACA JUGA:Tiga Rute Jalan Khusus Batu Bara Diklaim Pekerjaannya Sudah di Atas 50 Persen
BACA JUGA:Pembukaan Jalan Darat Batu Bara Ditangguhkan, Tunggu Rapat Evaluasi Menyeluruh
Pemberitahuan ini, jelas Johansyah, menindaklanjuti hasil rapat evaluasi angkutan batu bara jalur darat dan sungai pada hari Rabu 1 Mei 2024 bertempat di Ev Garden, Kota Jambi.
Pada dasarnya pemberitahuan ini menyatakan kembali membuka hauling batu bara baik jalur sungai dan darat.
“Hauling batu bara di wilayah Provinsi Jambi melalui jalur darat dan sungai dilaksanakan mulai pada Kamis (2/5/2024),” sampainya pada poin pertama surat.
Kemudian poin kedua, menjelaskan bagi Kepala Dinas Perhubungan kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan korlap/perwakilan PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara).
BACA JUGA:Dampak Tambang Batu Bara, Orang Rimba Semakin Sengsara
BACA JUGA:Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Jambi Soroti Proyek Multiyears dan Batu Bara
Koordinasi terkait pelaksaan dan persiapan hauling supaya tercipta kelancaran, keselamatan dan keamanan selama hauling batu bara di wilayah masing-masing kabupaten/kota yang dilalui.
“PPTB akan mempercepat pendataan armada milik pribadi/masyarakat untuk diberikan stciker yang terdata melalui aplikasi Simsalabim Dinas Perhubungan Provinsi Jambi,” terangnya.