Satu Lagi Provokator Kasus perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Ditetapkan Tersangka

EKSPOSE : Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat menyampaikan perkembangan kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur dan menetapkan lagi satu orang tersangka--

Tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa ini berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Saat itu, tersangka yang merupakan sopir angkutan batubara ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Sungai Bertam setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian, Selasa (20/2/2024) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir.

BACA JUGA:1 Ditangkap, 5 Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi Buron

BACA JUGA:Empat Saksi KS Bara Akan Diperiksa Terkait Pengrusakan Fasilitas Kantor Gubernur

“Iya, satu tersangka berkasnya sudah P21 tahap II,” ujarnya, Rabu 24 April 2024 lalu. (*)

Tag
Share