Dihadiri 62 Orang, Komite Klaim Dapat Persetujuan Wali Murid Terkait Rencana Perpisahan Siswa SMPN 7 di Hotel
SMP N 7 Kota Jambi--
"Besaran sumbangan dari masing-masing siswa sebesar Rp 100 ribu," ujarnya.
Untuk siswa yang tergolong tidak mampu (berdasarkan data kesiswaan/dapodik), tidak dibebankan sumbangan, namun tetap mengikuti acara perpisahan.
"Siswa yang bersaudara (kakak adik), anak kedua membayar setengahnya. Pembayaran sumbangan dilakukan dengan menabung/mencicil hingga paling lambat tanggal 10 Mei 2024. Disetorkan melalui bendahara yang ditunjuk," jelasnya.
BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Gelar Workshop Aplikasi ARKAS Versi 4.0 BOSP Jenjang SMP
BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana BOSP Jenjang SMP
Kata Anthoni, itulah hasil rapat pihak komite dan orang tua siswa.
Pada saat mengikuti rapat kepanitiaan tersebut turut hadir Ketua Komite Bpk DR. Andang Fazri, S.T.,MM, Perwakilan Siswa IX D Nabila Osehikmah, Perwakilan Paguyuban Wali Murid, Kepsek SMPN 7 Kota Jambi Ibu Netty Hasanah, S.Pd., M.Pd.
Pada intinya, sebut Anthoni, kegiatan perpisahan ini pihak sekolah tidak ada terlibat. Karena memang ini inisiatif dari wali murid dan komite.
BACA JUGA:Disdikbud Sarolangun Luncurkan Mata Pelajaran Berbasis Adat Istiadat
BACA JUGA:Disdik Segera Buka PPDB SMA/SMK, Catat Tanggal dan Siapkan Syaratnya
"Ini memang kesepakatan pihak komite dan wali murid, pihak sekolah hanya memfasilitasi tempat komite dan wali murid melakukan rapat," pungkasnya. (*)