Polri Tangkap Dua Warga Nigeria Pelaku Kejahatan Siber
Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus penipuan siber berkedok email palsu perusahaan internasional di Mabes Polri, Jakarta --
Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita uang tindak kejahatan dari pelaku senilai Rp32 miliar.
Selain itu, ada satu tersangka yang masih buron berinisial S, warga negara Nigeria yang berperan sebagai peretas. Dalam pengungkapan ini pun satu warga Nigeria ditangkap karena kepemilikan narkoba tembakau gorila, tetapi sudah diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KHUP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara.
Pengungkapan kejahatan siber dengan modus yang sama juga pernah diungkap Bareskrim Polri pada tahun 2021 melibatkan perusahaan di Korea Selatan. (ant)