Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan Penyidik dalam Kasus Pungli Rutan Cabang KPK

Ilustrasi - Gedung KPK --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan anggota DPR RI, Muhammad Azis Syamsudin, tidak hadir saat dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Pak Azis Syamsudin sampai sore ini, informasi dari penyidik tidak ada keterangan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ali mengingatkan kepada Azis Syamsudin untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada agenda pemanggilan selanjutnya, yang dijadwalkan pada pekan depan.

"Keterangan yang bersangkutan sangat penting agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di Rutan KPK ini menjadi utuh dan jelas," tambahnya.

BACA JUGA:Lima Pelaku Spesialis Pencurian AC Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Sanksi Sosial, Puluhan Remaja Berandalan Bermotor Tertangkap Polisi Diminta Bersihkan Masjid Agung Al-Falah

Pada hari ini, tim penyidik KPK memanggil sejumlah saksi terkait perkara dugaan pungli di Rutan KPK. Para saksi tersebut antara lain mantan Staf Administrasi DPR Ainul Faqih, pegawai negeri sipil M. Naim Fahmi, dan anggota Satpol PP Dasep Sutrisno.

Selain itu, pihak KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta seperti Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, serta petugas pengamanan rutan KPK, Mustarsidin.

Ali menjelaskan bahwa para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.

KPK sebelumnya telah memberhentikan 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa 66 pegawai KPK terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zerotoleransi terhadap praktik-praktik korupsi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan