Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, Polisi Amankan 5 Remaja Terduga Berandalan Bermotor

DITANGKAP : Polisi menunjukkan barang bukti dan 5 remaja diduga berandalan bermotor yang berhasil diamankan--

BACA JUGA:Warga Jambi Dibekuk Polisi karena Penggelapan Sepeda Motor yang Digadai

BACA JUGA:Tragis! Pengendara Motor Terseret Longsor dan Hanyut di Sungai Batang Merao Kerinci

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan