Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, Polisi Amankan 5 Remaja Terduga Berandalan Bermotor
Editor: Jurnal
|
Sabtu , 11 May 2024 - 06:12
![](https://jambiekspres.bacakoran.co/upload/1ff505a7451eb5cb0884bbd9c303d2e5.jpg)
DITANGKAP : Polisi menunjukkan barang bukti dan 5 remaja diduga berandalan bermotor yang berhasil diamankan--
BACA JUGA:Warga Jambi Dibekuk Polisi karena Penggelapan Sepeda Motor yang Digadai
BACA JUGA:Tragis! Pengendara Motor Terseret Longsor dan Hanyut di Sungai Batang Merao Kerinci
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)