Usai Diperiksa, Pengawal Ko Apek Tutup Kamera Wartawan
Ko Apek saat keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jambi beserta pengawalnya.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Ko Apek kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.
Saat diwawancarai oleh wartawan, Ko Apek memilih untuk bungkam. Bahkan salah satu pengawalnya sempat menutup kamera wartawan.
Ko Apek tiba di Polda Jambi sekitar pukul 15.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Ko Apek keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.48 WIB.
Dalam penampilannya dengan menggunakan baju kaos berwarna putih, Ko Apek terlihat santai saat keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, saat dihadapkan pada awak media, dia langsung berjalan dengan tergesa-gesa.
Seorang pengawalnya kemudian menutup kamera yang diarahkan pada Ko Apek oleh awak media, menunjukkan bahwa Ko Apek tidak ingin diwawancarai. Dia langsung memasuki mobil Alphard hitam miliknya dan meninggalkan Polda Jambi.
BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Remaja Terduga Berandalan Bermotor
BACA JUGA:Cerita SAH Tentang Sungai Yordan, Laut Mati dan Danau Galilea
Kuasa hukum Ko Apek yang mendampinginya saat pemeriksaan hanya memberikan tanggapan singkat. "No komen," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ko Apek.
"Hingga saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. Namun, masih sebagai saksi," ungkapnya saat dikonfirmasi sebelum Ko Apek selesai diperiksa.
Andri juga menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai waktu selesainya pemeriksaan. Namun, apabila Ko Apek meminta untuk dihentikan, maka penyidik akan menghormati permintaannya.
"Penyidik juga belum dapat memastikan sampai jam berapa pemeriksaan selesai dan kapan akan dilanjutkan lagi jika yang bersangkutan meminta dihentikan malam ini," tambahnya.
Informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Ko Apek diminta oleh penyidik untuk menyerahkan sejumlah berkas terkait perkara yang menjeratnya. (*)