Pencairan ADD dan DD Desa di Tanjabtim Deadline Akhir Mei
ilustrasi dana desa--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim telah menetapkan batas waktu bagi 73 desa untuk melakukan pencairan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap I.
Semua desa diharapkan menyelesaikan pencairan sebelum akhir bulan Mei.
Rica Saputra, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim, menyatakan bahwa beberapa desa telah berhasil melakukan pencairan ADD dan DD.
BACA JUGA:Dari 285 Desa di Kerinci, Baru 80 Desa Proses Pencairan Dana Desa
BACA JUGA:Sudah Tiga Bulan Dana Desa di Sungai Penuh Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya
"Saat ini, 46 desa telah mencairkan ADD, sementara 54 desa telah mencairkan DD. Artinya, hanya sedikit desa yang belum menyelesaikan pencairan. Semoga, sebelum Juni atau tepatnya di bulan Mei, semua pencairan telah selesai," ungkapnya optimis.
Meskipun persyaratan untuk pencairan ADD dan DD pada dasarnya hampir sama, yaitu berbasis pada APBD dan APBN.
Namun prosesnya memiliki perbedaan.
Pencairan DD dilakukan langsung ke rekening desa dengan kunjungan singkat ke Kantor Keuangan hanya untuk pelaporan.
BACA JUGA:Dana Desa 2024 Naik, Kades Dipinta Hati-hati Gunakan DD
BACA JUGA:Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Ditahan
"Persyaratan pencairan DD untuk tahap I ini meliputi APBDes dan realisasi pengerjaan tahap III tahun lalu. Namun, untuk ADD, desa harus menyediakan SPJ tahap III tahun sebelumnya sebagai persyaratan pencairan," jelasnya.
Rica mengakui bahwa keterlambatan pencairan sering terjadi karena Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Namun, pola ini mulai berubah belakangan ini berkat evaluasi dan perbaikan yang terus dilakukan.