Terdaftar di Sipol, Calon Panwascam di Tanjabtim Terpaksa Dicoret

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Tarmuzi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sebanyak 70 orang peserta menyerahkan bekas administrasi berkas Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tanjabtim. 

Dari jumlah itu, 69 Orang dinyatakan lulus sedangkan 1 orang peserta dinyatakan TMS atau gugur karena terdata di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjabtim Tarmuzi mengatakan pihak Bawalu telah mengumumkan hasil kelulusan kelengkapan berkas seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Minggu (12/5) kemarin.

BACA JUGA:Bawaslu Mulai Rekrut Ulang Panwascam untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Langkah Mitigasi Bawaslu Hadapi Tantangan Pilkada Serentak 2024

"Sesuai dengan tahapan seleksi, yang lolos berkas diumumkan hari ini (kemarin, red). Ada 69 peserta yang lolos, sedangkan 1 peserta TMS. Pengumuman nama-nama peserta yang lolos bisa dilihat di akun Instagram bawaslu_tanjabtimur," katanya.

Terkait dengan kelengkapan berkas, Tarmuzi mengatakan, yang paling utama mengenai keaslian surat keterangan sehat dan ijazah yang dilegalisir.

Jika tidak ada legalisir, peserta wajib menunjukan ijazah asli.

BACA JUGA:Bawaslu Ancam Berikan Sanski Pidana Kepala Daerah yang Berani Mutasi Pejabat

BACA JUGA:Bawaslu Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada Sebelum KPU

"Ada beberapa peserta ijazahnya tidak dilegalisir, tapi mereka dapat menunjukan ijazah aslinya. Itu termasuk memenuhi syarat," sebutnya.

Setelah lulus di tahapan administrasi ini, peserta akan lanjut ke tahap tertulis dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan di SMA Negeri 8 Tanjabtim pada tanggal 14 Mei 2024. Ujian tertulis ini nanti terbagi menjadi 4 sesi.

BACA JUGA:KPU Kota Jambi Terbukti Melanggar Administratif Pemilu, Pelapor Minta Koreksi ke Bawaslu RI

BACA JUGA:Minta Bawaslu Daerah Persiapkan Edukasi Pengawasan

Tag
Share