Jalur Sungai Belum Siap untuk Angkutan Batu Bara, Kapal Penabrak Fender Dilarang Berlayar
Gubernur Jambi Al Haris --
“Tetap beroperasi, karena selama inikan sungai Batanghari urat nadi pertumbuhan ekonomi jambi, selama ini seperti itu, tinggal nanti kita konsultasi lagi ke Kementerian. Sedangkan untuk izin transportasi sambil jalan (diurus),” jelas Johansyah.
Dalam rapat itu, kata Johansyah sudah disepakati bahwa Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) akan memperbaiki fender di jembatan Aur Duri 1. Bahkan pihak PPTB juga telah merancang desain yang pembahasan lebih lanjut akan dibicarakan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi pada Rabu (15/5).
BACA JUGA:Dalam Satu Hari Saja, Ada 100 Lebih Tongkang Melintas
BACA JUGA:Nilai Ekspor Batu Bara Anjlok, Akan Berdampak pada Laporan Pertumbuhan Ekonomi Jambi
“Pelaksanaan perbaikan jembatan disepakati setelah adanya desain yang disepakati dengan BPJN,” akunya.
Dalam rapat juga disepakati PPTB/TUKS berkomitmen nantinya memperbaiki jembatan yang dilewati ponton. Yakni di jembatan koto boyo, jembatan Batanghari I (Aur Duri I), Jembatan Muara Tembesi, Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.
“Juga disepakati untuk membentuk tim terpadu, pemantauan, pembinaan, pengawasan dan penertiban penyelenggaran angkutan sungai yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur,” akunya.
Pihak PPTB, Sapuan Ansori dalam rapat itu mengatakan, pihaknya telah rapat dan siap memperbaiki jembatan fender.
“Tapi kami minta kajian teknis, walaupun kami sudah buat perencanaan fender ini tetapi kami menyerahkan keputusan kepada BPJN selaku pemilik aset. Kami siap melakukan perbaikan fender,” ucapnya.
BACA JUGA:Pasca Dihentikan 14 Maret, Angkutan Batu Bara Jalur Darat Beroperasi Lagi
BACA JUGA:Pembukaan Jalan Darat Batu Bara Ditangguhkan, Tunggu Rapat Evaluasi Menyeluruh
Ditanya kerugian fender yang ditabrak tongkang batu bara itu, pihak PPTB belum mengantonginya.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI David Partonggo tak memungkiri ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh transportasi angkutan tambang batu bara di sungai batanghari. Yakni terkait izin pengusahaan untuk transportasi di sungai.
“Yang perlu diurus itu izin pengusahaan untuk transportasi, ini simultan-lah, karena kami menyampaikan apa yang belum mereka tahu. Yakni sesuai Peraturan Menteri Nomor 02 tahun 2024 untuk transportasi perlu izin pengusahaan, ketika sungai akan digunakan untuk transportasi itu,” kata David.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga meminta kepada pihak kapal tongkang untuk bertanggungjawab atas kejadian tabrakan tiang fender itu.