Pengamat Pendidikan Mendorong Pemerintah untuk Memperketat Pengawasan Study Tour

Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, yang mengalami kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Muhammad Mukhlisin, Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru, mengimbau pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan study tour atau widyawisata serta kegiatan lain yang melibatkan perjalanan jauh bagi para murid.
Mukhlisin menyoroti kejadian-kejadian kecelakaan yang sering terjadi selama study tour, yang dalam beberapa kasus menyebabkan korban jiwa.

Salah satunya adalah kecelakaan widyawisata SMPN 3 Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Oktober 2023, yang menelan korban enam murid, satu guru, dan satu kernet bus meninggal dunia.
Menyusul kecelakaan tersebut, Mukhlisin juga mencatat beberapa insiden lain seperti kecelakaan rombongan SMKN 2 Ngasem Bojonegoro pada 2 Desember 2023, dan widyawisata SMAN 1 Sidoarjo pada 18 Januari 2024, yang semuanya menimbulkan korban luka-luka dan meninggal dunia.
Insiden terbaru terjadi pada 11 Mei 2024, dimana rombongan murid dan guru SMK Lingga Kencana Kota Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, yang menyebabkan 11 orang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka.
Mukhlisin menekankan perlunya pemerintah membuat mekanisme pengawasan dan regulasi yang ketat terkait pelaksanaan widyawisata untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Regulasi ini harus memberikan kepastian kepada orang tua murid dan pemangku kepentingan terkait kewajiban serta mekanisme pelaksanaan widyawisata, demi menciptakan rasa aman dan keadilan.
Selain itu, Mukhlisin juga menyoroti pentingnya desain yang tepat dalam penyelenggaraan widyawisata agar dapat menjadi proses pembelajaran yang efektif bagi para murid.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kegiatan seperti widyawisata sering memberatkan secara finansial bagi orang tua murid, dan adanya regulasi dan pengawasan yang ketat dapat mencegah penyelewengan dana seperti yang terjadi di sebuah SMA Negeri di Bandung.
Pengawasan terhadap pelaksanaan widyawisata, menurut Mukhlisin, juga harus memperhitungkan dan mengevaluasi implementasi kebijakan yang telah ada, seperti Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, agar dapat menjadi pengawas dan pertimbangan yang efektif dalam menentukan kebijakan dan program sekolah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan