Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Maju Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--

"Dengan catatan agar KPU RI memerhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dalam Rancangan PKPU itu, KPU menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, salah satunya dengan melakukan singkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu lalu.

Selain itu, KPU juga menyiapkan agar tempat pemungutan suara (TPS) agar bisa digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih menuju TPS. Pada Pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan oleh 500 pemilih.

Lalu untuk aturan soal pencalonan, KPU bakal meminta agar calon legislatif yang terpilih pada Pileg 2024 untuk bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Supaya jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD," kata Ketua KPU Hasyim Asyari.

Selain itu, Komisi II juga bakal menggelar rapat evaluasi terkait Pemilu 2024 bersama KPU setelah penetapan PKPU tersebut. Adapun evaluasi itu dilakukan guna melanjutkan rapat evaluasi sebelumnya yang sempat tertunda. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan