Kurir Pil Ekstasi Asal Medan Diringkus Polisi, Akui Diperintah dari Kamboja

NARKOBA : Kurir narkoba diamankan petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir--

“Nama dan alamat apakah mungkin palsu, tapi kita tengah melakukan penyelidikan,” sebut Sanusi. 

Atas perbuatannya, pemuda tersebut dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Tag
Share