Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi Optimalkan Aset untuk Tambahan Pendapatan
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Masrokhan--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong perguruan tinggi untuk mengoptimalkan pengelolaan aset guna meningkatkan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, di Jakarta.
Menurut Tjitjik, perguruan tinggi perlu mengoptimalkan aset mereka untuk meningkatkan pendapatan dari PNBP non-UKT dan IPI.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan pemerintah menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Tjitjik menjelaskan bahwa saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN hanya bisa menutup sekitar 30-31% biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, sementara sisanya diharapkan berasal dari peran masyarakat melalui UKT dan IPI.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya agar UKT tidak terlalu tinggi, sehingga perguruan tinggi dapat memanfaatkan aset yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan operasional.
Pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) agar memiliki otonomi dalam mengelola aset mereka.
Dengan demikian, perguruan tinggi dapat mengoptimalkan aset mereka untuk meningkatkan pendapatan dari PNBP non-UKT.
Tjitjik juga mengakui bahwa pembiayaan pemerintah untuk operasional perguruan tinggi terbatas, sehingga masyarakat juga perlu berkontribusi dalam pembiayaan pendidikan tinggi.
Dia membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara lain seperti Jerman yang mampu menyediakan pendidikan tinggi gratis bagi masyarakatnya, namun mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar, pendanaan yang besar juga diperlukan jika ingin mewujudkan hal serupa. (*)