Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu Atau Putusan MK

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno RUU Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.--

“Sehingga tidak hanya semata-mata mendasarkan pada representasi, baik dari kalangan partai politik atau kelompok kebangsaan lainnya,” kata Atang.

Sebelumnya, Kamis (16/5), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya menunggu surat presiden (Surpes) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk bersama membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

“Nanti akan kami bahas bersama dengan pemerintah, kami menunggu presiden bisa mengirimkan Supres-nya dan wakilnya siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas ini,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Hal itu disampaikannya usai Baleg DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR yang disepakati dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ant)

Tag
Share