Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Pengusaha Selingkuhan Dinar Candy Ditetapkan Tersangka

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat menyampaikan perkembangan kasus Ko Apek yang telah ditetapkan sebagai tersangka --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Ko Apek yang merupakan kepala cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Pemalsuan Surat atau Dokumen.

Penetapan tersangka terhadap Ko Apek ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media di Lobby Mapolda Jambi, Senin (20/5) kemarin.

Andri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ko Apek telah dilakukan penyidik pada Minggu lalu berdasarkan hasil keterangan dan barang bukti yang ada.

"Penetapan tersangka dilaksanakan sejak Minggu lalu setelah dilakukan gelar perkara dan dengan keterangan serta bukti sudah kami miliki," katanya.

BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan

BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini

Ditambahkan Andri, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ko Apek yang telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Pemanggilan terhadap Ko Apek dijadwalkan besok (Selasa, 21 Mei 2024).

"Esok hari, sesuai dengan surat panggilan kami, dengan mekanisme gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan oleh penyidik terhadap status terlapor yang sudah kita naikkan menjadi tersangka. Dan sesuai surat panggilan yang sudah kami layangkan kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir di esok hari," terangnya.

Sebelumnya, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Pengusaha Kapal Tongkang Inisial KA Dipolisikan

BACA JUGA:Kapal SS Aquila Kini Telah Menjadi Salah Satu Ikon Dari Kota Ambon

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Ko Apek.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP dan kasus tersebut pun naik ke tahap penyidikan.

Penyidikan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP.

Tag
Share