Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Pengusaha Selingkuhan Dinar Candy Ditetapkan Tersangka
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat menyampaikan perkembangan kasus Ko Apek yang telah ditetapkan sebagai tersangka --
BACA JUGA:Nahkoda Kapal Penabrak Fender Jembatan Aur Duri 1 Jadi Tersangka
BACA JUGA:Dampak Tongkang Nakal Jalur Sungai Dihentikan, BPJN Sebut Nilai 3 Fender yang Ditabrak Rp15 Miliar
Kronologi penggelapan dalam jabatan ini dikarenakan terlapor ditunjuk oleh pelapor sebagai Kepala Cabang, kemudian dipercayakan beberapa unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.
Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin.
Dalam kasus itu, diduga ada beberapa tugboat dan tongkang yang digelapkan Ko Apek. Ada yang di wilayah Jambi maupun di luar wilayah Jambi, karena indikasinya ada tugboat dan tongkang yang sudah dijual ke daerah lain.
BACA JUGA:Polisi Cari Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi, Tiga Saksi Sudah Diperiksa
BACA JUGA:Ditabrak Tongkang Batu Bara, 1 Fender Besi Jembatan Batanghari I Patah
Dari laporan yang dikirimkan ke polisi, ada 5 unit tugboat dan 5 unit tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya, sehingga kepemilikannya berubah dan dialihkan ke perusahaan lain.
Adapun kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 31 miliar rupiah.(*)