Anggaran Perjalanan Dinas Dikurangi
--
Hasil Evaluasi APBDP di Kemendagri
JAMBI - Setelah molor dari 24 Oktober tenggat waktu turunnya APBD Perubahan Provinsi Jambi dari Kemendagri, hasil evaluasi itu akhirnya turun pada 7 November lalu. Di dalamnya pusat meminta harus ada pengurangan anggaran perjalanan dinas di OPD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah menerima salinan hasil evaluasi APBD-Perubahan.
"Kami sudah menerima salinan APBD-P tersebut berikut catatan-catatan yang diberikan oleh Kemendagri. Evaluasi dari Kemendagri sudah turun pada 7 November lalu. Kita juga sudah tindaklanjuti atas hasil evaluasi bersama DPRD Provinsi Jambi," kata Sudirman.
Tindak lanjutnya evaluasi dari Kemendagri selesai, maka akan ada penetapan Peraturan daerah (Perda) dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
Setelah itu baru APBD-P bisa dijalankan atau digunakan oleh masing-masing OPD.
Untuk hasil evaluasi Kemendagri, Sudirman menyatakan ada catatan seperti meminta pengurangan penetapan anggaran perjalanan dinas.
“Memang ada beberapa evaluasi seperti pengurangan belanja perjalanan dinas di Setwan dan Setda. Tidak banyak sekitar Rp 10 jutaan kemudian ada tambahan dana masuk sekitar Rp 123 juta. Itu mesti direvisi dana alokasi khususnya,” akunya.
Sejauh ini, TAPD dan Tim Banggar sudah menyetujui hasil dari evaluasi Kemendagri. Nantinya akan ada rapat paripurna.
“Kalau sudah paripurna, dijadikan Perda kemudian minta nomor registrasi ke Kemendagri,” sebutnya.
Seperti diketahui, Perubahan APBD TA 2023 disepakati oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi sebesar Rp 5.302.907.752.024.
Alokasi belanja tersebut berkurang sejumlah Rp 198.775.854.760 atau turun sebesar 3,61 persen dari alokasi belanja daerah pada APBD Murni sebesar Rp 5.501.683.606.784. (aba)