KPK Telusuri Aliran Uang Terkait Korupsi di Telkomsigma
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa mereka sedang menggunakan metode "follow the money" untuk menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi tersebut.
"Kami menggunakan metode follow the money, ke mana pun uang itu mengalir tentu kami akan mengikutinya. Siapa pun yang menerima uang itu tentu kami akan panggil dan kami tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal," ujar Asep di Jakarta.
Menurut Asep, penelusuran aliran uang ini juga akan melibatkan penelusuran terhadap aliran uang yang telah diubah menjadi aset seperti properti. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PPP di 19 Provinsi, Gagal Masuk ke Senayan?
BACA JUGA:Menunggu Rekomendasi NasDem di Pilkada Jambi, Siapa yang Dipilih?
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara. "Titik poin-nya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu, yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Telkomsigma telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, konstruksi perkara tersebut belum dijelaskan secara rinci, meskipun modusnya diduga berkaitan dengan pendanaan proyek yang ternyata fiktif.
Pada 1 Februari 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di Telkomsigma tahun 2017-2022. Tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Detail lengkap perkara akan diumumkan saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, KPK sedang mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom, dengan salah satunya telah masuk tahap penyidikan, sedangkan yang lain masih dalam tahap penyelidikan. (ant)