MK Tolak Gugatan PPP di 19 Provinsi, Gagal Masuk ke Senayan?

Pengurus DPP PPP ketika menggelar kampanye untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 beberapa waktu lalu.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) atau sengketa hasil Pileg 2024, yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

MK menilai, PPP tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) dan 19 provinsi.

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).

BACA JUGA:14 Surat Cinta 'Amicus Curiae' Untuk Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Gugatan PDIP ke PTUN Tidak Akan Menunda Pelantikan Prabowo-Gibran

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa PPP tidak menguraikan terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.

"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai," ucap Guntur.

BACA JUGA:MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Prabowo Resmi Presiden Terpilih 2024-2029

BACA JUGA:Gugatan Gubernur Jambi Bersama 13 Kepala Daerah Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Ditolak MK

Selain itu, PPP juga tidak menguraikan TPS mana saja yang diduga terdapat perpindahan suara partai berlambang kabah.

Padahal, PPP memohon kepada MK untuk memindahkan kembali suara PPP yang diduga berpindah ke Partai Garuda.

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai. Sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," kata Guntur.

Sementara itu MK menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024. 

Tag
Share