Kejagung Sitakan Rumah Mewah Milik Tersangka Korupsi Timah
Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berdiri di depan rumah sitaan milik tersangka TN di Serpong--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengambil langkah baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi timah.
Mereka menyita sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan Summarecon Serpong, Banten, yang merupakan milik Tamron Tamsil alias Aon (TN), salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Rumah mewah tersebut memiliki luas sebesar 805 m² dan terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten. Informasi ini disampaikan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam pernyataannya di Jakarta.
Menurut Ketut, rumah tersebut diperoleh melalui transaksi jual-beli pada tanggal 21 Juli 2018. Namun, pada tanggal 14 Mei 2024, properti tersebut kemudian disita oleh tim pelacakan aset Jampidsus.
BACA JUGA:Penggerebekan Dua Basecamp Narkoba di Kota Jambi, Dua Orang Diamankan
BACA JUGA:Proses Cetak Uang di Peruri Teliti dan Terukur, Butuh Waktu 25 Hari Hingga Siap Edar
Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Tim penyidik berkomitmen untuk terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna mendalami kasus ini.
Selain penyitaan rumah mewah, hingga saat ini tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka dalam kasus ini.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah mengambil tindakan penyitaan terhadap aset lainnya, termasuk 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m², serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Langkah selanjutnya akan melibatkan pengelolaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan 6 smelter yang disita. Tujuan dari tindakan penyitaan ini adalah untuk menjaga nilai ekonomis dan memastikan tidak adanya dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Tamron Tamsil alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), merupakan salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang diduga merugikan keuangan negara dengan jumlah kerugian mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan. (ant)