Tingkatkan kompetensi ASN dan PPPK Melalui Rapat Lintas Kementerian/Lembaga

Sejumlah peserta foto bersama dalam Rapat Pembinaan dan Pengembangan Aparatur yang diselenggarakan mulai 20-22 Mei 2024 di Jakarta. (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) mengadakan Rapat Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana Harian Sekretaris Ditjen Bina Adwil Kemendagri Mey Rany Wahida Utami menjelaskan bahwa rapat tersebut dapat meningkatkan pemahaman sekaligus menginventarisasikan berbagai peluang bagi ASN untuk meningkatkan kompetensi diri

“Melalui rapat ini, ASN dan PPPK bisa meng-update (memperbarui) berbagai kebijakan serta peluang pengembangan kompetensi melalui program-program yang diinisiasi Pemerintah," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa transformasi kepegawaian di masa kini membutuhkan upaya serius dalam pembinaan dan pengembangan aparatur negara.

BACA JUGA:Berikan Kebebasan bagi Ibu untuk Memilih Posisi saat Persalinan

BACA JUGA:Orang Asia Lebih Rentan Terkena Hipertensi

Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan kompetensi manajerial maupun teknikal yang harus dimiliki setiap ASN untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Pengembangan Kader Aparatur Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Mariman Darto, mengingatkan perubahan pola pikir mutlak diperlukan untuk mentransformasikan kompetensi ASN.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut meliputi upaya kolaborasi dan kerja sama pemagangan ASN di BUMN maupun korporasi terkemuka.

“Melalui learning engagement, diharapkan ASN dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka. Sasaran program ini berfokus pada digitalisasi layanan, branding organisasi, serta membangun jaringan nasional maupun internasional,” ujar Mariman.

Berikutnya, Analis Kebijakan Pertama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Fajrianita Dewi menyebutkan berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding, maka seluruh Instansi Pemerintah agar menginternalisasikan dan mengimplementasikan core values ASN Ber-AKHLAK secara utuh.

“Ber-AKHLAK itu berasal dari singkatan Adaptif, Kompeten, Harmonis, Loyal, Akuntabel dan Kolaboratif. BerAKHLAK menjadi fondasi transformasi budaya kerja ASN,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Umum Ditjen Bina Adwil, Rizza Kamajaya mengungkapkan bahwa kesinambungan kompetensi setiap ASN harus berjalan seiring sejalan dengan pengembangan karir ASN itu sendiri.

Demikian pula halnya, kata dia, perlunya perluasan struktur kesempatan magang bagi ASN maupun PPPK.

Tag
Share