Starlink Harus Buka Kantor di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/aa.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta penyedia layanan internet berbasis satelit Starlink untuk membuka kantor pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC) di Indonesia.

"NOC-nya harus di Indonesia sehingga pemerintah bisa melakukan kontrol dan kendali terhadap penggunaan akses internet yang ada di Indonesia, karena ini bisa dipakai buat judi online, pornografi, separatis, hal-hal yang tidak sesuai atau dilarang dalam hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya dalam konferensi pers via daring, Jumat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan memastikan Starlink, yang beroperasi dengan nama perusahaan PT Starlink Services Indonesia, bekerja sama dengan penyelenggara jasa internet di Indonesia dalam pengembangan teknologi, peningkatan layanan dan jaringan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya.

Budi menyampaikan bahwa Starlink sudah berkomitmen memenuhi kewajiban sebagai penyedia layanan internet sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan internet di Indonesia.

BACA JUGA:BI Provinsi Jambi Fasilitas Wartawan Kunjungi Peruri

BACA JUGA:Amirullah: Ajang Pamer Karya dan Peluang Ekonomi

Dia meminta jajaran aparat Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan operasional Starlink di Indonesia.

"Itu semua sangat penting untuk memastikan equal playing field di industri telekomunikasi Indonesia, dan tentu demi layanan internet yang inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Budi.

Starlink telah beroperasi di Indonesia. Pebisnis Amerika Serikat Elon Musk selaku pemilik Starlink meresmikan layanan perusahaannya di Bali pada 19 Mei 2024.

Budi menyampaikan bahwa Starlink telah mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun dengan enam jenis perangkat yang telah tersertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.

Selain itu, Starlink sudah mendapat Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet serta izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.

Kehadiran Starlink diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengupayakan pemerataan layanan internet di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah terdepan, terluar, dan terpencil. (ant)

Tag
Share