Tiga tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan
DIAMANKAN : Dua unit mobil Tanki Pertamina El Nusa yang digunkan 3 tersangka saat melakukan pengeceran BBM subsidi turut diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi--
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dan disangkakan Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penempatan dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)