Kapal Milik Ko Apex Disita Ditpolairud, Pernah Tabrak Tiang Jembatan Tembesi dan Tanpa Izin Berlayar
BARANG BUKTI : Kapal tugboat dan tongkang milik PT Fellicia Bintang Samudra yang kini disita Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi karena tabrak tiang Jembatan Tembesi dan tidak memiliki izin berlayar--
“Kami tarik kebelakang dengan pembuktian terbalik bahwa di tanggal 5 mereka diduga menabrak atau menyerempet tiang utama jembatan Tembesi, itu kAmi sudah lakukan olah TKP,” lanjut Wahyu.
Atas peristiwa ini, nahkoda kapal berinisial FZ dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ko Apex Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jambi, Saksi Dalam Kasus Dokumen Palsu
Sedangkan untuk kapal tugboat dengan nomor FBS C86 dan tongkang Jmb86 telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik.
Dan dikenakan Pasal 323 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun. (*)