DPRD Tanjabtim Dengarkan Nota Pengantar Bupati Terhadap Ranperda Perubahan 2 Perda

Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, SE dan Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, SE ketika menerima nota pengantar Ranperda perubahan atas 2 Perda oleh Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah, SH--

MUARASABAK - DPRD Kabupaten Tanjabtim menggelar rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjabtim, Senin (27/5) kemarin.

Kedua Perda tersebut, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak serta Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Dihadapan Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, SE dan Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, SE serta para anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim dan Forkompinda, Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah, SH mengatakan, bahwa kedua Perda ini dalam perjalanan implementasinya diperlukan kesesuaian dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat sehingga menciptakan landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera, ini yang menjadikan dasar melakukan perubahan kedua Ranperda dimaksud.

"Kami berharap Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dapat ditetapkan dan dibahas bersama, dengan berpedoman pada prinsip kemitraan, dan ketepatan waktu sehingga pada pelaksanaanya nanti dapat berjalan efektif dan efisien," jelasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup, SE saat diwawancarai mengucapkan syukur bahwa rapat Paripurna penyampaian 2 Ranperda oleh Wakil Bupati Tanjabtim berjalan dengan lancar. Selanjutnya sesuai dengan jadwal pada Selasa 28 Mei 2024 akan dilaksanakan rapat Paripurna terkait tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanjabtim.

"Kemudian nanti akan kita bahas bersama. Dan selanjutnya terbentuklah Perda yang dimaksud. Mudah-mudahan perubahan Perda tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini serta bisa bisa membawa dampak dan manfaat bagi Kabupaten Tanjabtim," ungkapnya.

Terjadinya perubahan Perda tersebut mungkin tidak sesuai dengan tata kelola, sehingga bisa menghambat proses pelaksanaan ketertiban umum. Maka perlu diusulkan untuk dilakukan perubahan atas kedua Perda tersebut.

"Nanti juga akan kita bahas dengan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda itu," sebutnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan