Hakim PN Jambi Vonis Mati Dua Kurir dengan 10 Kilogram Sabu

VONIS MATI: Dua terdakwa pengedar Narkoba divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua dari tiga orang terdakwa pengedar narkoba.

Kedua orang terdakwa itu yakni Asril alias Aril dan Sukardi. Mereka divonis setelah terbukti bersalah mengedarkan narkoba seberat 10 kilogram yang diungkap BNN Provinsi Jambi.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo mengatakan, keputusan pidana mati untuk dua terdakwa adalah vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, dengan hukuman seumur hidup.

"Kemarin hari Selasa ada terdakwa atas nama Asril alias Aril dihukum mati. Satunya dihukum seumur hidup," ujarnya, Kamis (30/5).

BACA JUGA:Kurir Sabu Jaringan Merangin Dibekuk oleh Polisi, Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Merangin

Selain menjatuhkan dua orang terdakwa hukuman mati, Majelis Hakim turut memberikan hukuman kepada terdakwa lainnya Dominggus Silaban dengan hukuman seumur hidup.

Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya ketiga terdakwa ini diringkus petugas BNN Provinsi Jambi, pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.mereka diamankan dari laporan masyarakat terkait akan adanya pengiriman sabu yang akan diedarkan di Provinsi Jambi dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 5000 butir ekstasi senilai Rp 14,5 miliar, pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko menjelaskan, penangkapan ketiga orang ini berawal dari informasi yang diterima BNNP Jambi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Riau yang kemudian akan diedarkan di Jambi.

BACA JUGA:Petani di Jambi Ditangkap Polisi Karena Nekad Edarkan Sabu

BACA JUGA:Gara-gara Jual Sabu, 3 IRT Urung Buat Kue Lebaran

"Mendapat informasi itu, tim berantas BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sukardi (58) dan Asril (53) di Jalan Lintas Jambi Desa Sungai Paur, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi," jelasnya, Rabu 4 Oktober 2023.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, pelaku Sukardi (58) dan Asril (53) mengaku bahwa mereka akan mengantarkan sabu tersebut ke Kabupaten Bungo dan mereka juga masih menyimpan 3 kilogram sabu lagi di daerah Eks Lokalisasi Pucuk Kota Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan