Hasil Verifikasi Administrasi KPU Pusri-Mulyadi Belum Memenuhi Syarat, Ini Pernyataan dari Pihak Pusri

Tim Pusri-Mulyadi saat menerima hasil verifikasi KPU Kerinci terkait calon perorangan--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan atas nama Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub, sesuai dengan surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, pada Minggu (2/6/04).
Verifikasi administrasi ini merupakan tahapan setelah diterimanya dukungan minimal dan sebaran bakal calon perseorangan pada tanggal 12 Mei 2024 lalu.

Proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dan sebaran dilakukan dari tanggal 13 Mei hingga 2 Juni 2024.

BACA JUGA:Dukungan TMS, Pardomuan Siregar Gagal Nyalon Jalur Perorangan

BACA JUGA:Pusri-Mulyadi Daftar Calon Persorangan di Pilwako Sungai Penuh, Klaim Dukungan KTP Terpenuhi
Eis Dapid Lendra, Pimpinan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sungai Penuh, menjelaskan bahwa KPU memiliki tugas untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan dan sebaran yang diserahkan. Verifikator menggunakan tiga kriteria penilaian: Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Jumiral Lestari, Ketua KPU Kota Sungai Penuh, menyampaikan bahwa dari total 7.716 dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon, hasil verifikasi administrasi menunjukkan dukungan MS sebanyak 6.274, BMS 919, dan TMS 523.
"Berdasarkan angka tersebut, status verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Drs. Pusri Amsyi, M.M., M.H dan Drs. Mulyadi Yacoub adalah BMS, karena belum memenuhi syarat minimal dukungan sebesar 7.260," jelasnya.

BACA JUGA:Persaingan Bacawako Sungai Penuh Semakin Ketat, Dua Figur Pusri dan Zulhelmi Berpotensi Maju Jalur Independen

BACA JUGA:Pasangan Calon Independen Resmi Daftar untuk Pilkada Sarolangun 2024, Ini Sosok Keduanya
Meskipun status dukungan pasangan calon masih BMS, Jumiral menegaskan bahwa ada tahapan perbaikan yang dapat dilakukan mulai dari tanggal 3 Juni hingga 7 Juni 2024.
"Pada tahapan ini, bapaslon perseorangan dapat menambah dan memperbaiki dukungan yang statusnya BMS pada tahap verifikasi awal. Selanjutnya, dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pertama oleh KPU Kota Sungai Penuh. Jika memenuhi minimal dukungan 7.260 dan sebaran di lebih dari 50% kecamatan di Sungai Penuh, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual," terangnya.
Pusri Amsy memberikan tanggapannya bahwa saat ini sedang melakukan proses penambahan syarat dukungan yang masih kurang dan memperbaiki data yang salah.

BACA JUGA:Ditolak KPU, Calon Perseorangan Madel-Agus Ngadu Ke Bawaslu Sarolangun

BACA JUGA:Madel Kambli Turun Gelanggang, Siap Bertarung Lagi di Pilbup Sarolangun
"Saat ini kami sedang memperbaiki data yang salah, seperti NIK KTP dan lainnya. Kemudian kami akan memasukkannya kembali ke aplikasi KPU. Kami optimis bahwa kami akan dapat memenuhi syarat yang masih kurang. Masih ada waktu bagi kami, dan saat ini kami sedang mengurus hal tersebut," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan