Minta Tertibkan APK Secara Mandiri
PENERTIBAN : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang melanggar. --
BATANGHARI - Bawaslu Batang Hari terus berupaya melakukan penertiban Alat Praga Kampanye yang melanggar. Penertiban ini setelah dikeluarkannya tahapan masa kampanye yang baru di mulai tanggal 28 November nanti.
Robbiansyah Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Batang Hari menyampaikan bahwa di hari ketiga ini pihaknya masih banyak menemukan Alat Praga Sosialisasi yang Terafliasi sebagai bahan Kampanye. Tidak sampai di situ saja lokasi yang di pasang tersebut juga menyalahi aturan Pemerintah.
“Hari ini kita masih banyak menemukan Alat Praga Sosialisasi kampanye yang belum diturunkan secara mandiri oleh para peserta Pemilu, tidak hanya itu lokasi yang di pasang pun masih di temukan menempel di tiang listrik, fasilitas umum, dan fasilitas pendidikan,”Kata Robbi.
Padahal sambungnya, Bawaslu Batanghari sudah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Partai Politik (Parpol) terkait larangan curi start kampanye. “Kita juga sudah menyampaikan kepada Partai Politik untuk segera menurunkan atribut kampanye secara mandiri, jika saran kami tidak di tindaklanjuti maka kami bersama stakeholder terkait akan melakukan penertiban,” tuturnya.
Namun kata Robbi penertiban atribut kampanye ini dikumpulkan di Bawaslu Batanghari, jika partai politik ataupun Tim Calon Legislatif yang ingin mengambilnya dipersilahkan. “Kami persilahkan partai politik, LO, ataupun calon legislatif untuk mengambil atribut kampanye nya, karena ini sifatnya sementara, tanggal 28 November nanti boleh dipasang lagi,” tutupnya. (rza)