Sidang Lanjutan Mafia Tanah, Saksi Akui di BPN Bungo Biasa Ganti Data Sertifikat

KETERANGAN SAKSI : Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bungo, dan diketahui bahwa data sertifikat bisa diganti di BPN Bungo --

Sementara itu, saksi lain Meiranti yang merupakan PPNPN yang pada saat kejadian menduduki bidang Pendataan Pertanahan (P2), dalam keterangannya, mengaku jika dirinya dimintai tolong untuk membuatkan sertifikat PTSL atas nama pemohon Husor Tamba oleh Imanuel Purba. “Selain permohonan sertifikat atas nama Husor Tamba, saya juga dimintai tolong untuk membuat sertifikat atas nama Liliwati. Tapi, yang sudah selesai baru sertifikat atas mama Husor Tamba,” ujar Meiranti.

Dalam mendengar keterangan Meiranti, Majelis Hakim sempat mengingatkan Meiranti untuk konsisten dan tidak berbohong dalam menjawab pertanyaan dipersidangan. Pasalnya dalam keterangan BAP dan keterangan saksi lain, banyak bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Meiranti. “Kamu sudah disumpah, jadi jangan berbohong dalam menjawab pertanyaan. Masih banyak keterangan saksi yang akan kita dengarkan, nanti disitu tau kamu yang bohong atau mereka,” tegas Majelis kepada Meiranti.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (10/06/2024) masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.(*)

Tag
Share