Terkait Kebijakan Tapera, KI Minta Pemerintah Terbuka

omisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn dalam Diskusi Publik: Kupas Tuntas Transparansi Tapera di Wisma BSG, Jakarta--

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).0

Terpisah,  Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa menerapkan pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Iya (tidak terburu-buru), seperti yang disampaikan tadi begitu, dengan kehati-hatian tetap didepankan,” ujar Herry Trisaputra Zuna kepada awak media usai Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa penerapan Program Tapera berbeda-beda sesuai segmen pekerjaan masyarakat, yakni ASN dan TNI/Polri, pekerja mandiri dan karyawan swasta.

Terkait Program Tapera bagi ASN dan TNI/Polri, ia menyatakan bahwa hingga kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk segmen tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Sementara itu, penarikan iuran tersebut untuk karyawan swasta dan pekerja mandiri ditargetkan selambatnya pada 2027, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

“Namun, waktu itu kan ada pandemi COVID dan seterusnya, sehingga tujuh tahun tadi, seperti yang disampaikan, tentu ini kan dinamikanya dipertimbangkan, nanti dipelajari mana (waktu implementasi) yang paling baik,” ucap Herry.

Ia pun menuturkan bahwa pengaturan terkait mekanisme penarikan iuran Tapera untuk karyawan swasta merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sementara untuk pekerja mandiri di bawah BP Tapera.

Pihaknya pun tidak dapat memastikan apakah iuran untuk segmen masyarakat tersebut akan mulai ditarik tepat pada 2027, atau lebih cepat, atau bahkan lebih lambat dari target.

“Itu (kepastian waktu mulai pelaksanaan program Tapera) nanti tanya Kemenaker, kan kuncinya surat di Menteri Ketenagakerjaan, kalau surat itu belum keluar ya tidak bisa dipungut,” kata Herry. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan