Pj Bupati Merangin Mukti Intruksikan Camat Laksanakan 13 Poin Penting

Pj Bupati Merangin saat membuka Rakor Camat se-Kabupaten Merangin.--

MERANGIN, JAMBIEKSPRES.CO-Pj Bupati Merangin, H Mukti, telah menginstruksikan kepada 24 Camat di Kabupaten Merangin untuk segera melaksanakan 13 poin penting yang telah ditetapkan.

Instruksi tersebut disampaikan dengan jelas saat rapat koordinasi (Rakor) camat se-Kabupaten Merangin di Auditorium rumah dinas bupati Merangin pada Selasa (14/5).
Pertama-tama, Camat diminta untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah kerjanya, terutama menjelang Pilkada serentak agar Kabupaten Merangin tetap dalam keadaan yang aman dan kondusif.

BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Mukti Bagikan 1.312 SK PPPK 2023

BACA JUGA:Merangin Mulai Fokus Garap Infrastruktur Geopark

 

Selanjutnya, mereka diminta untuk menjalin hubungan baik dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Fokompimcam) guna mengatasi permasalahan atau konflik sosial di masyarakat.

Selain itu, Camat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penurunan angka Stunting serta kesenjangan ekonomi yang ada di tengah masyarakat Merangin.

Mereka juga diminta untuk berperan aktif dalam mempercepat penurunan angka pengangguran dan inflasi di wilayahnya, dengan berkolaborasi bersama pelaku UMKM dan Tim TPID.

BACA JUGA:Pj Bupati Tutup Peringatan BBGRM XXI Kabupaten Merangin 2024

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Resmikan Gedung SMKN 15 Merangin
Camat juga diinstruksikan untuk memastikan penerapan ketentuan perundang-undangan terkait urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan peraturan daerah.

Selain itu, mereka harus memelihara sarana dan prasarana pelayanan umum serta melakukan koordinasi dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Selanjutnya, Camat diminta untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mereka juga diinstruksikan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan.
Pada poin terakhir, Pj Bupati meminta agar Camat mampu melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

BACA JUGA: KPU Telusuri Informasi Pungli PPK & PPS Merangin dan Kerinci

BACA JUGA:Kurir Sabu Jaringan Merangin Dibekuk oleh Polisi, Terancam Hukuman Mati

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan