Pengerjaan Jalan Inpres di Tanjabtim Dihentikan, BPJN Jambi Beri Sanksi Kontraktor Karena Bekerja Buruk

DIKERJAKAN: Pengerjaan pembangunan jalan Inpres menuju Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim. FOTO: MAULANA/JE --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi terus melakukan pembangunan serta perbaikan jalan di Provinsi Jambi.

Selama tahun 2023, BPJN Jambi melalui Satuan Kerja (Satker) 1 melaksanakan 12 proyek pengerjaan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Dari 12 proyek yang dilaksanakan, 10 di antaranya telah selesai dan bisa dilalui oleh masyarakat.

BACA JUGA:Hasil Terbaru Rampcheck di Objek Wisata Jambi, BPTD Kelas II Jambi Temukan 9 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

BACA JUGA:Dipicu Temenggung Masuk ICU, Puluhan SAD Menangis Histeris dan Blokir Jalan CitraRaya City

Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Satu BPJN IV, Azwar Edi, mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut.
“Pada tahun 2023 lalu, sesuai progres pengerjaan termasuk jalan yang didatangi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, dari 12 pengerjaan ada dua lokasi yang mengalami kendala,” kata Azwar Edi, Sabtu (8/6/24).
Azwar menambahkan bahwa meskipun ada beberapa kendala, BPJN Jambi berhasil menyelesaikan 10 proyek tepat waktu dengan hasil yang memuaskan.
PPK Ferry Hizkia menambahkan bahwa dua proyek yang belum selesai berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA:Warga Desak Pemerintah Aspal Jalan Rusak di Koto Petai Kerinci

BACA JUGA:Jalan Multiyears Batang Asai 68 Persen Diprediksi Rampung Juli 2024

BPJN Jambi telah menindak tegas kontraktor yang berkinerja buruk di wilayah tersebut.
“Saat ini, kami dari BPJN Jambi telah menindak tegas kontraktor yang berkinerja buruk, termasuk proyek Inpres di wilayah Tanjabtim. Kami telah memutuskan kontrak dan memberikan sanksi berupa pencairan jaminan uang muka serta jaminan pelaksanaan,” terang Ferry Hizkia.
Ferry menegaskan bahwa kontraktor tersebut dinilai tidak bekerja secara profesional dan telah berkinerja buruk, sehingga kontraknya diputus.

BACA JUGA:Genangan Air di Jalan Belum Teratasi, Balai Jalan, Pemprov dan Pemkot Harus Duduk Bersama

BACA JUGA:Inpres Jalan Daerah di Provinsi Jambi Tahun 2024 Masih Berproses di Pusat
BPJN Jambi berharap agar anggaran dari pusat dapat segera turun agar pengerjaan jalan yang terhenti dapat dilanjutkan sehingga bisa digunakan dan dilalui oleh masyarakat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan