Kejari Tebo Eksekusi Dua Mantan Anggota PPK Kasus Penggelembungan Suara di Tebo

Kejari Tebo saat mengeksekuti dua mantan anggota PPK Tebo terkait kasus penggelembungan suara Caleg.--

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-Dua mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tebo, Alirmansyah dan Randi Humaidi, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Keduanya terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu dan telah divonis hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp 24 juta oleh hakim.

Putusan ini telah dikukuhkan melalui proses banding yang diajukan oleh kedua terpidana.

BACA JUGA:Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Tersangka Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tebo

BACA JUGA:Skandal Penggelembungan Suara Caleg, Empat Orang PPK di Sarolangun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Eksekusi dilakukan oleh tim Kejari Tebo yang dipimpin oleh Jaksa Hari Anggara di Pengadilan Negeri Muaro Tebo setelah keduanya memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Reksi Irwan, mantan Ketua PPK Kecamatan Tengah Ilir, dan Mahyarudin, mantan Ketua PPK Kecamatan Sumay.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa, mengonfirmasi eksekusi tersebut, menjelaskan bahwa putusan banding sudah final dan kedua terpidana telah menerima salinan putusan.

Kasus penggelembungan suara ini terbongkar saat rapat pleno KPU Kabupaten Tebo. Di Kecamatan Tengah Ilir, suara caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal, dilaporkan sebanyak 2.967.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelembungan Suara Caleg, Dua PPK Masuk DPO Kasus Pidana Pemilu

BACA JUGA:Terkait Pergeseran Suara Caleg, KPU Sarolangun Periksa 15 Anggota PPK

Namun setelah dihitung ulang, hanya sebanyak 534 suara. Demikian pula di Kecamatan Sumay, dari yang semula dilaporkan 2.481 suara, setelah dihitung ulang, hanya memperoleh 1.157 suara.

Kasus ini menunjukkan adanya penggelembungan suara masing-masing sebanyak 2.433 dan 1.324 suara. (*)

Tag
Share