Akhir Pelarian Ko Apek, Ditangkap di Jakarta Usai Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidik Polda Jambi

Ko Apek saat keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jambi beserta pengawalnya.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES CO-Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap Afandi Susilo alias Ko Apex, tersangka pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, di Jakarta pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ko Apex, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada 17 April 2024.

BACA JUGA:Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Pengawal Ko Apek Tutup Kamera Wartawan

Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS), perusahaan yang bergerak di bidang kapal tugboat dan tongkang di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan, dengan terlapor Afandi Susilo alias Ko Apex.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, membenarkan penangkapan tersebut kepada media pada Rabu (12/6).

BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan

BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini

"Iya, benar yang bersangkutan berhasil diamankan," ujarnya. Amin menambahkan bahwa Ko Apex ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB dinihari di Jakarta dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polda Jambi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan